Friday, July 10, 2009

MLM Menurut Hukum Islam

MLM dilihat dari sisi hukum/ fiqh formal, termasuk jenis usaha yang tidak diperbolehkan, karena kategori memakan harta orang lain dengan cara tidak benar.
Allah SWT. berfirman yang artinya;

“Janganlah kalian semua memakan harta diantara kamu dengan cara Baatil/ tidak benar”
(An- Nisaa’ ayat 27)

Dalam hal ini Ulama’ menegaskan bahwa setiap jenis usaha yang tidak ada Kulfah / beban, maka usaha yang demikian cacat dimata hukum.

Hal ini karena dalam MLM ada suatu hasil yang didapat tanpa ada jerih payah sama sekali. Sebab dalam sistem ini anggota yang yang berada diatas akan terdongkrak dan bertambah points dan keuntungannya dengan bertambahnya anggota atau point ketika anggota yang berada dibawahnya mendapat down line atau point, padahal anggota yang berada diatas sama sekali tidak melakukan suatu usaha yang riil.
(I’anatut Tholibin Juz : III Hal : 123)

Dalam MLM juga terdapat syarat yang dianggap merusak aqad, seperti persyaratan membeli dengan iming-iming sejumlah imbalan, dan lagi Tasharuf (Red. Alokasi) dana yang dijalankan oleh MLM tidak ada kejelasan, apakah itu dibuat usaha dagang, kerjasama perkongsian, atau lainnya.
(Alfiqh ‘alal madzahib al-arba’ah Juz : II Hal : 228)
( Hasyiyah Al-Syarqowi Juz : II Hal : 53 )

Catatan;

1. untuk hukumnya sendiri sebenarnya ada yang mengatakan boleh, cuma kita ambil yang lebih hati2

2. Diharap bagi segenap kaum muslimin untuk berhati-hati, sebab ada diantara mereka yang melakukan penipuan dengan modus MLM.

3. Bagi Sobat yang punya dalil yang memperkenankan, dari Ulama’ yang bisa dipertanggung jawabankan atau dari kitab fiqih yang mu’tabar, silahkan Sobat mengikutinya.

sumber: http://langitan.net/?p=90

2 komentar:

khangzack said...

Artikel yang bagus. Semua usaha memang tidak ada yang instan, karena yang instan pasti mempunyai mudhorot.

khangzack said...

yang muktabar udah anda jawab,masak ada yang mu;tabar lagi

Post a Comment