Wednesday, August 12, 2009

Hukum Teroris

Pada zaman ini atau tepatnya akhir-akhir ini, diantara manusia ada yang menggambarkan Islam sebagai terorisme, padahal Rasulullah SAW bersabda dalam hadits.

مَن قتل مُعاهِدًَابِدون ذَنبٍِ لم يَثُمَّ رًاءِحةالجنة

"Barang siapa membunuh seorang kafir yang ada dalam perjanjian damai (kafir mu'ahad) tanpa sebab, maka tidak akan mencium wangi surga." (HR. al-Bukhari)

Berdasarkan hadits ini, Islam tidak mencukupkan diri dengan satu sanksi bagi terorisme, namun memberinya dua sanksi. Yang pertama di dunia, yaitu hukuman mati bagi pelaku teror, dan sanksi kedua di akhirat, yaitu kekal di neraka.

Dan Muhammad SAW, Nabi yang mengemban amanat agama ini adalah wafat sementara baju perangnya tergadai pada seorang Yahudi. Rasulullah SAW pernah berhubungan dengan orang-orang Yahudi dalam hidupnya.

Kehidupan umat Islam telah berjalan selama selang seratus tahun, ditengah-tengah mereka hidup para syaikh yang giat melakukan setiap perbuatan yang merupakan ajaran Islam, dan mereka berfatwa untuk seluruh ummat di seluruh dunia, tapi belum ada satu fatwa pun yang menghalalkan teror dalam segala bentuk. Justru yang keluar dari mereka adalah fatwa yang melarang tindakan terorisme dan bunuh diri.
Seandainya terorisme bagian dari Islam, tentu orang pertama yang melakukannya adalah ulama-ulama Islam. Seandainya dunia mengikuti ajaran-ajaran Islam, tentu manusia akan selamat dari kematian jutaan jiwa pada setiap tahun. والله اعلم بالصواب
انتهي، ١٠٠ معجزاةالاسلام ٩٥-٩٦

0 komentar:

Post a Comment