Tuesday, August 18, 2009

Kepastian Nasab

الولد للفراش وللعاهر الحجر
"Nasab anak mengikuti laki-laki yang menjadi suami ibunya, sedangkan bagi orang
yang berzina, hukuman nya adalah rajam" (HR. Abu Dawud no. 1935, 1936 CD; Nasa'i
no. 3428,3429,3430,3432 CD; Ibnu Majah no. 1996,1997,2703 CD; dan Baihaqi, dari
'Aisyah)

Penjelasan:
Dalam Hadits di atas dijelaskan bahwa pernikahan yang sah berpengaruh pada
kepastian nasab anak. Apabila seorang perempuan telah sah menikah dengan seorang
laki-laki, tentu saja laki-laki inilah yang menjadi bapak dari anak-anaknya.

Dalam pernikahan yang sah menurut Islam, akad nikah dilakukan oleh perempuan dan
laki-laki sebelum keduanya melakukan hubungan seksual. Jika akad nikah dilakukan
setelah keduanya berhubungan seksual dan perempuannya sudah hamil, hukumnya
haram. Anak yang dikandung perempuan tersebut tidak boleh dinasabkan kepada laki
-laki yang menikahi nya walaupun laki-laki itulah yang menghamilinya.

Pernikahan tersebut hukumnya haram. Jadi, anak yang dilahirkan oleh perempuan
tersebut menurut Islam bukan anak dari laki-laki yang menjadi suaminya.
Kepastian nasab bagi seorang anak merupakan hal yang pokok dalam hubungan anak
dengan orang tuanya. Kepastian nasab akan memperjelas hak dan kewajiban anak
terhadap orang tuanya;juga sebaliknya. Kewajiban anak terhadap orang tua adalah
berbakti. Sebaliknya, kewajiban orang tua terhadap anak antara lain memberi
nafkah. Adapun hak orang tua terhadap anak, selain dipatuhi, adalah mendapatkan
warisan dari anaknya jika kelak anaknya meninggal, sedangkan mereka masih hidup.

Jadi kepastian nasab bukan hanya menyangkut hak anak untuk mendapatkan nafkah dari bapaknya, melainkan juga menjadi kepentingan bapaknya kelak agar setelah ia jompo dan lemah anaknya yang dewasa bertanggung jawab memelihara dan menyantuninya.

Kepastian nasab sangat penting dalam hukum Islam karena Islam tidak mengakui berbagai macam bentuk nasab orang tua dan anak di luar pernikahan. Anak angkat, anak pungut, anak hasil berzina, dan anak tiri merupakan contoh nasab anak yang tidak diakui Islam.

Walaupun masyarakat mengakui hubungan anak angkat dengan bapak angkat, Islam tidak menolak penasaban tersebut dan menyatakannya sebagai perbuatan jahiliyah yang harus diberantas. Demikian juga anak yang diambil seseorang di jalanan dan tidak diketahui siapa orang tuanya. Walaupun pemungutnya berkewajiban memelihara sampai anak tersebut dewasa, anak yang dipungut tetap tidak mempunyai hubungan apapun dengan pemungutnya. Anak tiri pun begitu, ia tidak mempunyai hak waris dari bapak tirinya;juga sebaliknya.

Jadi, hanya melalui pernikahan yang sah menurut Islamlah anak yang dilahirkan oleh seorang perempuan akan memperoleh nasab yang jelas, yaitu kepada laki-laki yang menjadi suaminya.
والله اعلم بالصواب

1 komentar:

khangzack said...

AWW mohon agar secepatnya

Post a Comment